Kakemenag Pangandaran Ajak Masyarakat Bijak Saat Bermedsos

10 September 2021, 19:56 WIB
Kakemenag Pangandaran H. Supriana saat menjadi narasumber webinar Gerakan Nasional Literasi Digital yang digelar Kementerian Kominfo. /Dok. Inmas Kemenag Pangandaran/

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran H. Supriana mengajak dan mengingatkan masyarakat agar bijak berkomunikasi di ruang digital terutama dalam berinteraksi di media sosial.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber webinar Gerakan Nasional Literasi Digital yang digelar Kementerian Kominfo, Kamis 9 September 2021.

"Berhati-hati dalam menuliskan dan menyampaikan pendapat ataupun pikirannya dalam berkomunikasi di media sosial agar terhindar dari jeratan hukum. Media sosial merupakan salah satu transaksi digital yang penggunaannya telah diatur dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," papar Supriana.

Baca Juga: Lanmar Surabaya Peduli dan Berbagi di Pondok Pesantren Wisma Wisnu

Pada kegiatan webinar yang bertajuk “Indonesia Makin Cakap Digital”, Supriana menuturkan bahwa interaksi dan komunikasi di ruang digital dipastikan akan menemukan perbedaan norma, karakter dan etika, baik individual maupun komunitas yang pemanfaatan media digital di ruang publik tidak cukup hanya dengan penguasaan teknologi digital semata, tetapi menuntut kearifan sikap mental serta etika yang baik.

"Ssbagai warga net yang baik, kita harus berhati-hati dalam berkomunikasi, menyampaikan pikiran di dalam media sosial sebab ada konsekuensi hukum apalagi kalau sudah berbicara gibah, fitnah dan namimah karena bukan hanya sekedar konsekuensi hukum dunia tetapi kita akan berhadapan dengan hukum robbaniyah," jelasnya.

Oleh karena itu ia mengajak para pengguna internet bijak dalam berinteraksi dan memanfaatkan media digital sebagai sarana dakwah, edukasi, memperkuat serta mempererat persatuan dan kesatuan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya dan Kunjungi www.prakerja.go.id

“Kita sudah tahu tentang undang-undang ITE yang mengatur bagaimana kita berkomunikasi, berinteraksi di dunia digital, bebas sih bebas tetapi kita punya aturan, regulasi, sandaran sehingga kita tidak bisa berekspresi secara leluasa tanpa mengindahkan aturan-aturan yang ada,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa dan pedoman dalam bermedia baik penyebaran maupun kontennya yang diatur dalam fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.

“MUI juga sayang kepada kita para warga net agar tidak terjebak dengan perbuatan dosa, sebab kita tahu fitnah, namimah, pornografi dan kekerasan juga diatur dalam agama, sehingga kita jangan sekali-kali bermedia sosial dengan sembarangan tetapi betul-betul mengikuti norma-norma atau etika yang ada,” ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Kemenag Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler