Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi APIP Pemda Provinsi Jabar

9 Oktober 2021, 16:26 WIB
Rapat TLHP Sumber gambar: /Jabarprov.go.id/

 

PRIANGANTIMURNEWS– Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen menindaklanjuti dan menyelesaikan segala temuan hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam rangka pemerintahan efektif, efisien, akuntabel.

Dikatakan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam rakor Pemuktahiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis malam 7 Oktober 2021.

Menurutnya TLHP merupakan rekomendasi untuk penyempurnaan pemeriksaan yang rekomendasinya harus segera diselesaikan.

Baca Juga: Ayo Lowongan Kerja di Bank di Surabaya, Silahkan Lihat Disini

"Salah satu indikator kesempurnaan audit adalah kecepatan penyelesaian rekomendasi - rekomendasi tersebut. Kemudian ketepatan dan kebenaran dalam melakukan rekomendasi," ujar Uu Ruzhanul.

TLHP memang sangat strategis karena menyangkut tata kelola pemerintahan efektif, efisien, dan akuntabel. "Semoga kegiatan kali ini membawa kemanfaatan kebaikan untuk kita semua, s2eluruh provinsi yang ada di Indonesia," kata Uu.

Sementara itu Itjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan bahwa rakor TLHP bagian dari agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Paula Verhoeven Telah Melahirkan Anak Keduanya Dengan Sehat

Hal ini sesuai penyampaian Presiden Joko Widodo terkait peran APIP dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.

Pertama, percepatan belanja pemerintah harus dikawal dan ditingkatkan.
Kedua, kualitas perencanaan harus ditingkatkan. Ketiga, akurasi data harus ditingkatkan.

Dimana menilai APIP berperan agar program dan belanja anggaran pemerintah daerah duilakukan dengan akuntabel, efektif, dan efisien.

Baca Juga: Intip Sinopsis Film ‘Penyalin Cahaya’ Film Terbaru Indonesia yang Sukses Masuk di BIFF 2021

"Kita memahami bahwa APIP merupakan profesi dengan keahlian khusus, karena bekerjanya harus berdasarkan standar, tidak menggunakan opini," katanya.

Ia menekankan pengawasan pemerintahan dilakukan secara berjengang, mulai dari bupati/wali kota mengawasi perangkat daerah masing- masing, desa/kelurahan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Kemudian gubernur melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri yang akan melapor ke Presiden.

Baca Juga: Arwah Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang Gentayangan, Jin Qorin Masih Ada di Mobil Alphard

Tumpak mengingatkan pemda punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi APIP hingga dapat dikatakan patuh dan tuntas.

Adapun dalam pemantauan TLHP terbaru dapat dilakukan lewat platform aplikasi Siwasiat (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri) yang telah diluncurkan pada Rakorwasdanas 2021. Siwasiat merupakan embrio dalam cetak biru pelaporan hasil binwas secara nasional.

Dan rakor TLHP berlangsung hingga Jumat (8/10/2021).***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler