E-Samsat Jabar, Bayar Pajak Kendaraan secara Online, Berikut Caranya

30 Oktober 2021, 06:51 WIB
Layanan E-Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Hari Ini Jumat 22 Okt ober 2021 /Bapenda Jabar/
 
PRIANGANTIMURNEWS - E-Samsat Jabarmerupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 
E-Samsat Jabar melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan cara pembayaran melalui ATM Bank.
 
E-Samsat Jabar memberikan keuntungan dan kemudahan. Salah satunya menghindari calo, korupsi pajar, dan ketepatan perhitungan pajak yang dibayarkan karena pembayaran langsung via ATM.
 
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Daftar Pemain Film Bioskop Teka-teki Tika, Karya Ernest Prakasa
 
Langkah tersebut juga diciptakan demi kenyamanan serta keamanan dalam membayar pajak kendaraan.
 
Layanan ini sudah tersebar dan bisa dilakukan lebih dari 38.000 jaringan ATM Bank yang telah tersebar di wilayah Indonesia.
 
Dilansir dari website bapenda.jabarprov.go.id tentang syarat dan ketentuannya:
 
Baca Juga: Daftar Nama Pemain Film Backstage, Segera Tayang di Bioskop Desember 2021
 
1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan,
 
2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS),
 
3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA,
 
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan,
 
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan),
 
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo,
 
7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
 
Sebelum melakukan pembayaran, harus memiliki kode bayar. Kode bayar ini bisa didapatkan dari aplikasi Sambara, SMS Gateway Samsat atau website Bapenda.
 
 
Baca Juga: JADWAL SHOLAT Pangandaran Sabtu 30 Oktober 2021, Ini Doa Sebelum dan Sesudah Makan
 
Berikut tata cara mendapatkan kode bayar:
 
1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik Proses.

2. SMS Gateway Samsat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

3. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB

Baca Juga: Jadwal Sholat Indramayu Sabtu 30 Oktober 2021, Ini Waktunya

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik Proses.

Setelah mendapatkan kode bayar segera lakukan pembayaran pajak kendaraan melalui ATM BJB, BCA, dan BNI.
 
Setelah melakukan pembayaran bawa struk pembayaran beserta E-KTP asli dan STNK asli ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.
 
Disana akan dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam 30 hari oleh.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler