Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Rp10 Juta Perekor untuk Hewan Ternak Dimusnahkan karena Terinveksi PMK

4 Juli 2022, 21:35 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menyambut baik pemberian bantuan Rp10 juta per ekor hewan ternak yang teriveksi PMK /Instagram/@pemkotbogor/

PRIANGANTIMURNEWS - Rencana pemerintah pusat untuk memberika bantuan sebanyak Rp10 juta setiap hewan terjangkit PMK disambut baik.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdul Rachim, Senin 4 Juli 2022, menyambut baik untuk siap melaksanakan rencana pemerintah pusat, untuk memberikan bantuan Rp10 juta perekor, sebagai pengganti hewan ternak yang harus dimusnahkan akibat terinfeksi virus PMK.

Menurutnya hal tersebut dapat mengurangi beban bagi peternak, khususnya pada perayaan Idul Adha pada tanggal 9-10 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Inilah Deretan Pelatih Sepak Bola yang Suka Merokok, Salah satunya Slaven Bilic

Dedi berharap kepada para peternak, untuk berhati-hati dalam menghindarkaan hewan ternaknya agar tidak terkena PMK (penyakit mulut dan kuku).

Saat ini juga, Pemkot Bogor terus melakukan sosialisasi kepada para peternak terkait pencegahan dan penanganan PMK.

"Sementara kami menyambut baik, kalau memang pemerintah pusat memilih kebijakan seperti itu, karena memang biar bagaimana pun juga para peternak ini menunggu momen, dan momen terbaik itu adalah Idul Adha. Dengan adanya kita seperti ini, tentu saja memikirkan mereka yang terdampak" ujar Dedie.

Baca Juga: Lirik Lagu ILU IMU dari Hati Band, Viral Gara-Gara Fuji dan Thoriq

Dedie juga telah melakukan potensi lokasi penyebaran PMK disejumlah titik di wilayah Bogor.

Saat ini tercatat 184 sapi di kota Bogor terpapar PMK. Sejumlah 130 diantaranya merupakan sapi penggemukan, yang dipelihara masyarakat, dan 54 sapi berada didaerah rumah sapi pemotongan.

Sebelumnya menteri koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan; pemerintah berencana mengganti rugi hewan yang terkena PMK.

Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG, Ini 3 Bukti Kuat dari Para Saksi, Mengarah ke Pelaku?

Diutamakan bagi peternak sapi segala usaha micro kecil dan menengah.

Besaran ganti rugi itu sebesar sepuluh juta rupiah perekor.***




Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Antara TV Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler