Kemenag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK Yang Menyerang Hewan Ternak

- 26 Juni 2022, 12:40 WIB
Potret Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas./Instagram/@kemenag_ri //
Potret Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas./Instagram/@kemenag_ri // /

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Kemenag melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada seluruh umat Islam yang ada di Indonesia dalam penyelenggaraan pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Menteri Agama Yaqut Cholil menghimbau kepada seluruh umat Islam yang ada di Indonesia untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria dan serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Ukraina dan Rusia Bawa Misi Perdamaian Untuk Stop Perang

Menag juga menambahkan bahwa menjaganya saja tidak cukup akan tetapi harus memastikan kesehatan hewan itu sampai pada saat penyembelihan.

Bagi umat Islam yang ada di Indonesia yang ingin berkurban akan tetapi berada di daerah yang terkena wabah PMK, dia menghimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan atau menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau bahkan kepada lembaga lainnya yang telah memenuhi syarat.

Tentunya himbauan atau edaran yang dilakukan Kementrian Agama ini akan langsung disebarkan kepada masyarakat. Agar kegiatan dalam Hari Raya Idul Adha yang didalamnya akan dilaksanakan pemotongan hewan atau berkurban berjalan dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Robi Darwis Debut di Tim Senior Persib Bandung, Achmad Jufriyanto: Jangan Semangat

Tentunya masyarakat menjadi tenang dalam pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK yang sekarang menyerang hewan ternak di sebagian wilayah Indonesia.***

Editor: Galih R

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x