Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Dirserse Narkoba Polda Jabar

- 8 Februari 2021, 17:05 WIB
Diresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (tengah baju hitam) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat memperlihatkan barang bukti kosmetik ilegal di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 8 Februari 2021.*
Diresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (tengah baju hitam) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat memperlihatkan barang bukti kosmetik ilegal di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 8 Februari 2021.* /Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Pabrik kosmetik konvensional  ilegal di kawasan Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung ilegal digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Senin 8 Februari 2021.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah produksi ilegal kosmetik pemutih wajah yang mengandung zat berbahaya.

Produksi secara massal pemutih wajah tersebut dilakukan secara konvensional di kawasan Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Senin 8 Februari, Elsa Panik Nino Suaminya Akan Bongkar Siapa Pembunuh Roy


Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat membenarkan hal tersebut.

 Rudy seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat menambahkan produksi kosmetik ilegal itu sudah beroperasi kurang lebih sejak dua tahun lalu. Atas kasus tersebut polisi menangkap seorang tersangka berinisial YS.


"Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah lama. Bahkan sudah sekitar dua tahun lamanya. Kami pun lakukan penyitaan kosmetik-kosmetik ilegal, tersebut, diketahui kosmetik ini banyak beredar di Kabupaten Bandung Barat, khususnya Padalarang," kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kubis Bisa Menjaga Jantung agar Tetap Sehat,  Berikut 8 Manfaat  Bagi Kesehatan Lainnya


Menurut Rudy produksi kosmetik ilegal tersebut memiliki omzet sebesar Rp 25 juta dalam satu bulannya. Sedangkan satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut memiliki harga Rp35 ribu per satu paket. Meski murah dan manjur tetapi kosmetik ini banyak mengandung zat berbahaya.


Adapun modusnya, kata Rudy yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat. Kemudian bahan baku itu menurutnya dicampur dengan pewarna makanan yang berwana pink dan berwarna kuning.


Proses pencampuran bahan baku itu menurut Rudy dilakukan secara manual atau diaduk oleh pelaku. Kemudian setelah jadi, bahan tersebut dikemas oleh pelaku ke wadah kosmetik, lengkap dengan merek dan juga label yang sudah dicetak.

Baca Juga: Tak Punya KIS Tapi Mau Bansos BST Rp300.000, Begini Caranya

"Dikemasnya menggunakan hologram warna kuning emas. Kemudian ada tanda juga untuk krim siang dan krim malam," kata Rudy.


Dari pengungkapan itu, Ditres Narkoba Polda Jabar juga mengamankan barang bukti mulai dari satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna, dan alat produksi lainnya.


Adapun polisi menerapkan kepada tersangka yakni Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Umat Budha di Ciamis Mandikan Dewa Dewi, Ada Simbol Tersirat dalam Penyucian Itu


Oleh karena itu Rudy berpesan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Jabar jangan asal membeli kosmetik. Terlebih apabila kosmetik tersebut harganya murah namun cepat memutihkan atau memulihkan kulit dengan cepat.


"Dikhawatirkan kosmetik-kosmetik semacam ini mengandung zat berbahaya semisal merkuri. Meski efeknya bisa cepat terlihat namun dalam jangka panjang justru akan merusak kulit wajah," katanya.***

(Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah