Kapolri Akan Pecat  atau Menjebloskan ke Penjara  Anggota Terlibat Narkoba 

- 18 Februari 2021, 14:00 WIB
 Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri didampingi Kabid Humas Polda Jabar dan Kapolrestabes Bandung saat memberikan keterangan terkait ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar Kompol YP di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 18 Februari 2021.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri didampingi Kabid Humas Polda Jabar dan Kapolrestabes Bandung saat memberikan keterangan terkait ditangkapnya Kapolsek Astana Anyar Kompol YP di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 18 Februari 2021. /Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat/

"Jadi mulanya ada barang bukti narkoba berupa 7 gram sabu dari salah satu anggota Polsekta Astana Anyar, lalu setelah dikembangkan maka kita menemukan 12 orang anggota Polsek Astana Anyar. Ternyata saat dites urine banyak di antaranya‎ yang positif termasuk Kompol YP," kata Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Convert File PDF ke Word, Tidak Perlu Online

Menurut Erdi pihak kepolisian masih mendalami dan memeriksa mereka yang diamankan ini. Semuanya sedang diperiksa di Paminal Propam Polda Jabar. "Jadi kejadian bermula saat adanya laporan aduan masyarakat yang di respon oleh Propam Mabes Polri," katanya.

Jadi setelah laporan ini diberikan lanjut Erdi, maka Propam Mabes Polri menyerahkannya pada Propam Polda Jabar. Setelah itu kepolisian pun mencari keberadaan Kapolsek Astana Anyar dan saat diperiksa ternyata yang bersangkutan urinenya positif.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan, Erdi belum bisa menjawabnya, namun kata dia ada dimungkinkan penurunan pangkat ataupun pencopotan. Namun hal itu masih menunggu hasil dari pemeriksaan sejauh mana keterlibatan mereka yang ditangkap ini.

Baca Juga: 5 Aplikasi Edit Video Laptop Ringan, Tidak Bikin Laptop Lemot dan Awet Baterai

"Kami dari Polri, khususnya dari Polda Jabar berkomitmen tidak boleh ada anggota yang melanggar hukum terlebih menggunakan narkoba. Dipastikan sanksi itu tapi ada bagi mereka yang melanggar hukum," katanya.‎ (Mochamad Iqbal Maulud).***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah