Bantuan Tunai untuk Penerima Jompo  yang Tak Bisa Datang Diantar Langsung ke Rumah Oleh Petugas POS

- 18 April 2021, 22:38 WIB
 Petugas PT Pos Kabupaten Majalengka Yayat Hidayat menyerahkan bantuan tunai ke rumah penerima jompo sehingga tidak bsia datang ke Kantor Pos terdekat.
Petugas PT Pos Kabupaten Majalengka Yayat Hidayat menyerahkan bantuan tunai ke rumah penerima jompo sehingga tidak bsia datang ke Kantor Pos terdekat. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan tunai dari Kementeria Sosial tahap 3 dan 4 senilai Rp1.200.000 mulai didistribusikan di Kantor Pos Majalengka.

Pendistribusian dilakukan Jumat dan Sabtu kemarin. Hanya karena alsan sakit dan sudah jompo ada yang tidak datang ke Kantor Pos.

Ketua Satgas Bantuan Sosial PT Pos Majalengka Cecep A Wahid, Minggu 18 April 2021, penyerahan bantuan untuk orang jompo dan sakit sudah mulai dilakukan sejak Jumat dan Sabtu kemarin. Sehingga hingga Sabtu 17 April 2021 pukul 16.00 WIB masih tersisa 2.000 yang belum diambil.

Baca Juga: Pamit Pergi ke Rumah Neneknya, Seorang Gadis Ditemukan Meninggal di Kolam

Sedangkan total keluarga peneriman bantuan sosial tahap 3 dan 4 di Kabupaten Majalengka mencapai sebanyak 36.262 kaluarga. Mereka yang tidak sempat datang ke Kantor PT Pos atau tempat pembayaran uang diantar pihak PT Pos ke rumah masing-masing.

“Pembagian yang jadwal reguler telah selesai sejak Jumat kemarin, tinggal mereka yang belum sempat mengambil ke PT Pos bisa menghubungi langsung petugas PT Pos atau datang ke Kantor Pos terdekat,” ungkap Cecep.

“Sekarang petugas sudah mulai mengantarkan bantuan ke rumah penerima yang berhalangan atau jompo dan tidak bisa bepergian. Hari ini di antaranya petugas kami mengantarkannya ke Ibu Elah warga Desa Cidadap dan Pa Sahro warga Desa Kondangmekar, Kecamatan Cingambul,” tambah Cecep.

Baca Juga: Ridwan Kamil Menuliskan I Love You Dikaca, Atalia: Sweet, Setelah Sehat Minta Lipstiknya beli 2

Cecep memastikan penerima yang kondisinya jompo dan sakit akan langsung diterima oleh yang berhak. Kepastian ini karena petugas pengantar uang harus mengirimkan bukti penerimaan berikut foto ketika penyerahan uang. Disamping itu penyerahan juga diawasi oleh petuga kepolisian yang ada di daerah atau aparat desa setempat.

Pelaksanaan pembagian bantuan tunai baik saat pelaksanaan pembagian reguler maupun ke rumah penerima langsung tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x