PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 kembali menyalurkan bansos sembako kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Masyarakat yang termasuk dalam golongan ini misalnya memiliki masalah perekekonomian terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan dengan gizi seimbang.
Program bantuan sosial (bansos) sembako bisa dicairkan bulan ini, April 2021. Hanya bantuan tidak diberikan dalam makanan pokok seperti beras, minyak, kecap, mie, gula tetapi dalam bentuk uang tunai Rp200.000.
Baca Juga: Rizal Ramli: Sri Mulyani Pernah Menjadi Intel Bank Dunia
Uang tersebut Rp200.000 tersebut untuk membeli keperluan yang sama yakni kebutuhan pangan.
Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Mama Rosa Tiba-tiba Ingin Ziarah ke Makam Roy, Rencana Aldebaran Jadi Berantakan
Masyarakat dapat melakukan cek daftar dan status penerima melalui laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS Dataku secara online dan mandiri.
Adapun cara cek daftar penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut: