Bansos PKH, Penyandang Disabilitas Fisik dan Mental Terima Bantuan 1 orang per KK

- 7 Februari 2021, 09:36 WIB
ilustrasi penyaluran  PKH 2021
ilustrasi penyaluran PKH 2021 /Pixabay/EmAji

PRIANGANTIMURNEWS – Pemerintah memberikan Bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam Bansos tersebut penyandang disabilitas berat yang berhak menerima bansos PKH.

Penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan Bansos PKH, para difabel yang mengalami gangguan secara fisik atau mental. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal 1 orang.

Calon penerima warga kurang mampu tersebut juga harus tercatat dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ingin Jadi PNS, Berikut Informasi Pendaftaran CPNS Tahun 2021

Penerima bansos selain tercatat di DTKS, Kementerian Sosial (Kemensos) juga hanya memberikan bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen atau anggota keluarga yang diisyaratkan.

Adapun pemberian bansos PKH ini hanya diberikan kepada maksimal 4 (empat) jiwa atau orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) KPM.

Besaran bansos PKH dari Kemensos yang diberikan kepada tiap golongan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai berikut:

Baca Juga: Peringatan HPN 2021 Sederhana, Tapi Idealisme dan Semangat Pers Nasional Tetap Menggelora

Kriteria Anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH

1. Ibu hamil yang menerima bansos PKH adalah mereka yang maksimal hamil anak ke-2.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x