Majelis Hakim Tolak Rekonvensi Siti Nurjanah, Cafe Mungil Pangandaran Beralih Sementara ke Tangan Sodikin

- 5 Mei 2021, 20:38 WIB
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 5 Mei 2021.
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 5 Mei 2021. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Pada sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus sengketa yang melibatkan dua pengusaha Pangandaran yaitu Sodikin dan Siti Nurjanah atau yang ramai disebut warga dengan kasus Cafe Mungil.

Dengan bukti-bukti yang lengkap, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 Mei 2021, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha dan hakim anggota Andhika Perdana dan Indra Muharam mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sodikin. Sidang putusan berjalan dengan lancar dan hikmat.

"Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ahmad sebelum mengetuk palu sidang. Sebagaimana diketahui tergugat 1 adalah Setiadji Munawar, tergugat 2 Siti Nurjanah dan tergugat 3 Notaris Indri.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Semangat Kembangkan UMKM di Masa Pandemi dan Era Digital

Majelis hakim juga menyatakan akta jual beli tanah, yang waktu itu menyebabkan Sodikin memberikan uang Rp 893 juta kepada Setiadji tidak sah.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa dua surat perjanjian yang menyatakan kesiapan Setiadji dan Siti Nurjanah untuk mengembalikan kerugian Sodikin, dengan jaminan sementara berupa bangunan cafe Mungil di Pamugaran Pangandaran sah secara hukum.

"Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 893 juta," kata Ahmad. Sementara terkait gugatan balik atau rekonvensi Siti Nurjanah, majelis hakim menyatakan menolak sepenuhnya.

Sodikin (baju putih) didampingi rekan-rekannya dan Kuasa Hukum Didik Puguh usai menghadiri sidang PN Ciamis.
Sodikin (baju putih) didampingi rekan-rekannya dan Kuasa Hukum Didik Puguh usai menghadiri sidang PN Ciamis.

Baca Juga: Round-up NBA: Tim Hardaway Jr. mengikat rekor Mavs dengan 10 treys

Di tempat terpisah kuasa hukum Sodikin, Didik Puguh Indarto mengaku berterimakasih atas putusan hakim. "Terimakasih, bahwa ternyata perjuangan mencari keadilan yang kami upayakan selama ini telah menemui hasilnya, walaupun gugatan dikabulkan sebagian," kata Didik Puguh.

Namun Didik menegaskan bahwa atas putusan itu, paling tidak pokok perkara atau pokok gugatan sudah dikabulkan oleh majelis hakim. Pokok perkara yang dimaksud Didik adalah putusan majelis hakim yang dengan tegas menyatakan bahwa Setiadji Munawar, Siti Nurjanah dan Notaris Indri dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu menegaskan bahwa kerugian Sodikin senilai Rp 893 juta harus dibayar oleh para Setiadji dan Siti Nurjanah.

"Yang tak kalah penting hakim juga memutuskan bahwa pengelolaan cafe mungil sebagai jaminan sementara, hak pengelolaannya diberikan kepada klien kami," kata Didik Puguh.

Baca Juga: Memprihatinkan, Bendera Merah Putih Kebangsaan Indonesia Ditemukan Berkibar dengan Keadaan sobek

Namun demikian Didik Puguh telah menyarankan agar kliennya bersabar dulu menunggu putusan inkrah selama 14 hari sebelum mengambil alih kembali cafe Mungil. "Sabar dulu, tunggu 14 hari. Kalau sudah inkrah baru akan kita minta eksekusi," kata Didik Puguh.

"Yang tak kalah penting, hak kelolanya oleh pak Sodikin (Ikin) belum hapus karena kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 893 juta oleh Setiadji dan atau Siti Nurjanah belum terpenuhi, sehingga penjaminan sementara dianggap masih berlangsung," sambungnya.

Sementara itu Sodikin juga menyatakan apresiasi atas putusan hakim. "Kami yakin dan optimis putusan hakim di bulan Ramadhan ini akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan," kata Sodikin.

Mengenai rencana banding yang akan dilakukan oleh pihak lawan, Sodikin mengaku tak akan gentar dan hendak mengikuti prosesnya sampai akhir.

Baca Juga: Gaji ke 13 dan THR untuk ASN di Kota Tasikmalaya Minggu Ini Cair

"Perjuangan ini akan saya selesaikan sampai tuntas," kata Sodikin.

Pantauan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Ciamis, tampak Siti Nurjanah yang didampingi kuasa hukumnya tidak terima dengan putusan Majelis Hakim dan sempat menjerit histeris.

Bahkan dirinya akan mengajukan banding dan mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis ke Komisi Yudisial (KY).***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah