Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sholat Ied di Rumah Dinas Gedung Pakuan

- 13 Mei 2021, 04:24 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil //Tangkapan layar YouTube Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jawa Barat/ Aldi Nur Fadilah/ Priangant/

PRIANGANTIMURNEWS -Pada Hari Raya idul Fitri 1442 H yang jatuh pada Kamis 13 Mei 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tetap akan menunaikan sholat ied.

Hanya sholat ied tidak dilakukan seperti tahun sebelumnya di Lapang Ya sini Kota Bandung, tapi di kediamannya Gedung Pakuan.

"Saya sendiri akan salat di kediaman (Gedung Pakuan), di belakang ada masjid juga. Jadi saya salat di rumah, seperti halnya pak presiden juga memutuskan salat tidak di Istiqlal tapi di Istana Bogor," ujar Ridwan, Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga: Gedung Bertingkat di Kota Gaza Runtuh oleh Serangan Rudal Israel, Netanyahu: Ini Baru Permulaan

Ridwan pun mengimbau agar kepala daerah juga sama melaksanakan ibadahnya di kediaman masing-masing. 

"Kemudian, kami melarang ada kunjungan setelah salat Ied, antar tetangga saling mengunjungi ngobrol makan, buka masker itu potensi besar sekali kita tidak anjurkan," ucap dia.

"Dan kita larang termasuk ziarah kubur dibolehkan setelah tanggal 16 Mei dengan menerapkan protokol kesehatan, jadi sebelum tanggal 16 kuburan akan ditutup," lanjut Ridwan.

Pariwisata juga sama, harus taat aturan. "Jdi tidak betul narasi mudik dilarang, pariwisata dibuka. Pariwisata ditutup di zona merah dan zona oranye, tapi kalau dia zona hijau dan kuning diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen," kata dia. 

Baca Juga: Reaksi Dunia dan Lembaga Internasional terhadap Pertempuran Israel dan Palestina


Menurut dia, hal-hal tersebut telah disepakati dengan 27 kepala daerah di Jabar dalam pertemuan virtual, Rabu kemarin. 


"Kesepakatakan seluruh kepala daerah di Jabar, malam takbiran tidak boleh ada takbiran keliling. Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid atau musola dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan prokes," kata Emil.

"DMI dan RT RW sudah dikoordinasikan, silakan menyebarkan takbiran secara virtual direkomendasikan,"kata tambahnya.


Idul Fitri di zona merah dan oranye itu silakan idul fitri tapi di rumah saja. Zona kuning dan hijau dia bisa idul fitri di masjid sesuai syariat tapi pembatasan 50 persen. 

Baca Juga: Personel Gabungan Kepolisian Akan Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Sholat Ied


"Zonasi ini bukan zonasi kabupaten ya, tapi zonasi RT atau RW yang ditetapkan satgas kota/kabupaten, jadi di Bandung itu macam-macam ya, yang merah tidak boleh tapi ya kuning dan hijau bisa," kata dia.*** (Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah