PRIANGANTIMURNEWS- Aparat keamanan bersama instansi terkait lainnya bersiaga di sejumlah pos penyekatan pintu masuk daerah yang menjadi tujuan para pemudik seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penyekatan ini merupakan tindak lanjut aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021.
Salah satu titik penyekatan terletak di wilayah hukum Polres Ciamis yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. Pos penyekatan ini terletak di wilayah Jembatan Pancimas Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Baca Juga: 7 Tradisi di Hari Lebaran yang Berubah Akibat Pandemi Covid-19, Salah Satunya Ziarah Kubur
Kapolsek Kalipucang Kompol Jumaeli selaku Kepala Posko Penyekatan Pancimas Kalipucang mengatakan, setiap harinya personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait disiagakan di pos untuk memeriksa dan menghentikan pemudik yang melintas menuju ke Jawa Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Masa penyekatan larangan mudik berlaku selama 12 hari dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hari ini 50 personel gabungan disiagakan dan secara bergantia lakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas masuk maupun keluar Jawa Barat," ujar Kapolsek Kalipucang Kompol Jumaeli, Kamis pagi, 13 Mei 2021.
Kompol Jumaeli menjelaskan, mereka yang bertugas di Pos Penyekatan terdiri dari anggota Polres Ciamis Polda Jabar, Kodim 0613/Ciamis, Dishub, Satpol PP, Satgas Covid-19 Kecamatan, Pegawai Desa, Kecamatan dan PGRI serta Petugas Kesehatan. Mereka bersiaga secara bergantian untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak melintas ke Jawa Tengah ataupun sebaliknya.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor mulai dari surat kelengkapan kendaraan, surat data diri pengemudi dan penumpang kendaraan, serta surat keterangan hasil swab negatif/bebas dari Covid-19. Apabila ada yang kedapatan warga hendak melakukan mudik maka akan kami putar balikan," kata Kompol Jumaeli.