PRIANGANTIMURNEWS - Hukum menggabung niat puasa syawal dengan puasa qadha, bolehkah dilakukan secara bersama?
Kita ketahui bahwa ada ibadah puasa tertentu bisa digabungkan niatnya dengan puasa tertentu lainnya.
Apakah berarti boleh menggabungkan puasa syawal sekaligus untuk meng-qadha puasa Ramadhan?
Misalnya sudah biasa puasa senin kamis kemudian bertepatan pula dengan puasa ayyaamul bidh, maka bisa digabung niatnya, yakni puasa senin atau kamis sekaligus ayyaamul bidh.
Tidak boleh melakukan puasa 6 hari di bulan syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunnah fan meng-qadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan.
Karena meninggalkan puasa ketika Ramadan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha.
Baca Juga: Sumbangkan Al Quran ke Palestina, Via Vallen: seperti sedang menyelundupkan Barang Haram
Berdasarkan firman Allah yang artinya "Siapa saja diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (Kemudian dia berbuka) Maka dia mengganti sebanyak hari puasa yang ditinggalkan," (Q.S Al Baqarah: 184).