Wali Kota Bogor Bima Arya Minta Warga Lakukan Tes PCR dan Terapkan Protokol Kesehatan

- 23 Mei 2021, 22:46 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi.
Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

Lebih lanjut, Bima juga meminta Kementerian Kesehatan untuk bertindak cepat atas temuan klaster perumahan tersebut. Bima berharap Kemenkes bisa segera memfasilitasi penelusuran genome sequencing untuk memastikan apakah ada strain baru dalam penyebaran virus covid-19 di Perumahan Griya Melati.

"Kita sedang menunggu proses genome sequencing, melihat penyebarannya cepat, jangan-jangan ini strain baru, varian baru. Nanti Pak Menkes akan segera kirim tim ke sini. Jadi yang PCR nya negatif juga enggak menjamin, kalau memang ada gejala klinis Covid-19 harus diproses juga," ucap Bima.

Atas temuan kasus penambahan tersebut, Satgas Covid-19 Kota Bogor langsung mengeluarkan perintah melalui surat Nomor : 104/001-Set. Surat tersebut memutuskan untuk segera karantina atau isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Pusdiklat BPKP Ciawi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pabrik di Jalan Jendral Sudirman Bandung Terbakar, Korban Mengalami Kerugian Ratusan Juta

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Dinkes Kota Bogor dan rekomendasi tim Surveillance Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan upaya deteksi penyebaran varian baru virus Covid-19.

Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno menuturkan, temuan penambahan kasus Covid-19 di Perumahab Griya Melati sangat mengkhawatirkan. Untuk itu perlu langkah-langkah yang harus segera dilakukan untuk memutus rantai penularan dan mencegah penularan yang lebih luas lagi.

Dinkes Kota Bogor kata dia, menyarankan agar seluruh kasus positif harus isolasi di pusat isolasi BPKP Ciawi atau RS (yang mempunyai komorbid atau bergejala sedang)

Kemudian, semua kontak erat harus karantina 5 hari dan dilakukan swab antigen dan PCR. Pembatasan aktivitas warga dan menutup akses komplek serta desinfeksi rumah dan lingkungan secara rutin.

"Semua kontak erat wajib karantina 5 hari tidak aktivitas dulu. Kita lakukan swab antigen hari ke 1 dan hari ke 5 untuk memastikan benar-benar negatif baru boleh aktivitas," ujar Retno.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah