"Ko masih bisa-bisanya ada kegiatan hajatan pernikahan yang bisa dilaksnakan dan tentunya mendapatkan izin. Padahal itu kan jelas menimbulkan kerumunan yang sangat dilarang dalam masa penerapan PPKM seperti ini," katanya.
Ia meminta kepada aparat penegak hukum dan Satgas Covid-19 Garut, agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4 ini.***