Atas putusan tersebut Didik mengaku pihaknya masih menunggu waktu selama 14 hari. Selama itu pihaknya menunggu apakah pihak Siti Nurjanah akan menempuh upaya hukum kasasi atau justru menerima putusan tersebut.
“Sekarang kita menunggu, apa pun keputusan lawan, kami siap melayaninya,” kata Didik Puguh.
Kronologis Singkat Kasus Cafe Mungil
Sekedar mengingatkan perkara yang sempat menyita perhatian publik Pangandaran ini berawal dari rencana Sodikin yang hendak melakukan transaksi jual beli sebidang tanah, di Desa Pananjung Pangandaran sekitar bulan September 2019 silam.
Kala itu Sodikin menerima tawaran dari Setiadji Munawar (mantan suami Siti Nurjanah). Setiadji mengaku dia adalah seorang pemegang kuasa dari pemilik lahan tersebut.
Sodikin menyatakan minat, tanah tersebut akan dibeli sekitar Rp 4 miliar. Namun untuk mengurus sertifikat termasuk proses balik nama kepemilikan, Setiadji meminta uang sebesar Rp 893 juta.
Sodikin menyanggupi. Dia percaya karena ada jaminan dari Notaris Indri, yang menyatakan akan mengurus proses tersebut.
Proses jual beli dilangsungkan, sebagian uang pembelian senilai Rp 893 juta kemudian diserahkan Sodikin kepada Setiaji di hadapan notaris.
Baca Juga: Stok Darah di PMI Kosong, TNI Hadir untuk Rakyat dengan Mendonorkan Darah
“Penyerahan uang dilakukan di Cafe Mungil. Perlu diketahui beberapa bulan berselang atau pada 17 November 2019, Setiadji dan Siti Nurjanah lalu menikah,” kata Didik Puguh.