Gugatan Banding Kasus Cafe Mungil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung, Sodikin Menang Lagi

- 3 Agustus 2021, 21:49 WIB
Didik Puguh Indarto, Kuasa Hukum Sodikin.
Didik Puguh Indarto, Kuasa Hukum Sodikin. /Twitter @dipugi82/

Putusan Pengadilan Negeri Ciamis

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan putusan yang memenangkan gugatan Sodikin, Rabu (5/5/2021) silam. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha dan hakim anggota Andhika Perdana dan Indra Muharam mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sodikin.

Majelis hakim menyatakan akta jual beli tanah, yang waktu itu menyebabkan Sodikin memberikan uang Rp 893 juta kepada Setiadji tidak sah.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa dua surat perjanjian yang menyatakan kesiapan Setiadji dan Siti Nurjanah untuk mengembalikan kerugian Sodikin, dengan jaminan sementara berupa bangunan cafe Mungil di Pamugaran Pangandaran sah secara hukum.

“Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 893 juta,” kata Ahmad.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah