PRIANGANTIMURNEWS- Kasus sengketa Cafe Mungil Pangandaran yang melibatkan dua pengusaha Pangandaran yaitu Sodikin dan Siti Nurjanah berujung ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasusnya mulai mengkerucut.
Namun upaya banding yang dilakukan oleh pihak Siti Nurjanah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan kata lain, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memenangkan Sodikin dalam putusan perkara perdata yang digelar pada 13 Juli 2021 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Crisno Rampalodji dan dua hakim anggota yakni Wilhelmus Hubertus dan Nelson Samosir itu, menilai bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ciamis pada tanggal 5 Mei 2021 sudah benar dan tepat.
Baca Juga: Cair Agustus, Info Terbaru: Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji/BSU
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 26/Pdt.G/2020/PN.Cms tanggal 5 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan hakim.
Dihubungi terpisah kuasa hukum Sodikin, Didik Puguh Indarto mengaku mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung tersebut. “Klien kami menang lagi, Alhamdulillah,” kata Didik Puguh.
Mengutip putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Didik menjelaskan bahwa dalam putusan sebelumnya (PN Ciamis) tidak ditemukan ultra petita atau diputus seolah melebihi kewenangan hakim.
“Putusan sudah adil dan tidak sewenang-wenang, tidak ada penyalahgunaan keadaan sehingga putusan Banding malah menguatkan putusan PN Ciamis,” kata Didik.
Baca Juga: Sempat Tertunda Menikah, Rizky Billar Kini Sudah Lengkapi Berkas Numpang Nikah ke KUA Pondok Aren