Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa dan pedoman dalam bermedia baik penyebaran maupun kontennya yang diatur dalam fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017.
“MUI juga sayang kepada kita para warga net agar tidak terjebak dengan perbuatan dosa, sebab kita tahu fitnah, namimah, pornografi dan kekerasan juga diatur dalam agama, sehingga kita jangan sekali-kali bermedia sosial dengan sembarangan tetapi betul-betul mengikuti norma-norma atau etika yang ada,” ujarnya.***