PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pangandaran menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, APBD Pangandaran 2022 ke depan harus menjadi instrumen dalam upaya pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Dalam pembahasan dengan Pemkab, pihaknya menyampaikan bahwa KUA PPAS ini harus memprogramkan pemberdayaan UMKM dan jasa pariwisata.
“Manfaatnya harus lebih banyak untuk kepentingan masyarakat,” kata Asep usai rapat paripurna penetapan kesepakatan rancangan KUA PPAS tahun 2022.
Baca Juga: Pandemi, PAD Pangandaran Terpengaruh Besar, DPRD Gelar Rapat Paripurna KUA PPAS
Asep menuturkan, rancangan KUA PPAS tersebut ada penurunan dalam hal target pendapatan daerah. Yang tadinya Rp1,5 triliun, kini menjadi Rp1,039 triliun. Sedangkan untuk rencana belanja daerah sebesar Rp1,055 triliun.
“Yang menjadi penyebab menurunnya angka itu tentu saja imbas dari pandemi Covid-19. Sehingga anggaran yang disepakati tersebut sangat minimal,” tuturnya.
Meski demikian, DPRD Pangandaran berharap kepada Pemkab supaya anggaran yang cukup minim itu lebih efektif. Yakni harus memihak kepada kepentingan masyarakat. Meski mengalami penurunan yang cukup drastis.