Kasus Pinjol Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru

- 18 Oktober 2021, 20:21 WIB
WADIR Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Kompol A. Prasetya memperlihatkan 6 tersangka  kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 18 Oktober 2021.
WADIR Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Kompol A. Prasetya memperlihatkan 6 tersangka kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 18 Oktober 2021. /Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sebelum menetapkan AB Desk Colection dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kembali menetapka 6 tersangka.


Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan 6 tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. Dengan ditambah 6 terssangka baru, berarti total tersangka saat ini menjadi 7 orang.

"Sehingga total tersangka yang kami tetapkan ada 7 orang," katanya.

Baca Juga: Ini Bukan Salah Chelsea, Paolo Di Canio Sebut Romelu Lukaku Sebagai Pemain yang Membosankan

Peran 7 orang tersebut berbeda-beda menurut Roland. Mereka ini tiga di antaranya adalah perempuan dan 4 orang lainnya laki-laki.

"Masing-masing inisialnya GT perempuan yang menjadi asisten manajer, AZ perempuan yang jadi HRD, dan EA yang juga perempuan sebagai Leader Tim Desk Collection," ucapnya.

Sementara yang laki-laki adalah RS dari HRD, MZ sebagai IT support, EM sebagai Leader Tim Desk Collection. Termasuk AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka pertama sebagai Desk Collection.

Baca Juga: FIFA Akan Merevolusi Offside: Itu Akan Otomatis

Diketahui lanjut Roland jumlah mereka yang dibawa ini adalah 86 orang.

"Nah yang 79 orang itu kami periksa sebagai saksi, dan kita masih kembangkan kasus ini terkait pasal yang diterapkan nanti. Hanya saja yang mereka wajib lapor," ucapnya.

Roland pun mengaku Ditreskrimsus Polda Jabar masih terus lakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pinjol ilegal ini. "Kita terus menyelidiki untuk mencari pimpinannya. Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan bisa kita dapatkan," katanya.

Baca Juga: Hazard Kembali ke Lapangan Tetapi Berlatih Sendiri

Sementara itu untuk para tersangka yang kini sudah diamankan di Mapolda Jabar dikenakan Pasal 29 UU ITE juncto 45b dan Pasal 32, Pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

‎Sebelumnya, Polda Jabar tetapkan satu orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kecamatan Depok, Yogyakarta. Tersangka dengan inisial AB tersebut diketahui adalah yang melakukan teror kepada korban asal Jawa Barat.

"Sampai saat ini untuk debt collector pinjaman online ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Yuk Ramaikan Peringatan Maulid Nabi 2021 dengan Pasang Twibbon, Berikut 10 Link Downloadnya

Penetapan AB menjadi tersangka ini setelah para penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pimpinan Kompol A Prasetya melakukan pemeriksaan secara mendalam. Para pegawai tersebut dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa.

"Total ada 86 orang pegawai yang dibawa Polda Jabar dari Yogyakarta ke Bandung. Nah dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan sedangkan 7 orang termasuk satu tersangka masih didalami," katanya.

Menurut Roland dengan pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal tersebut.‎

"Nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar ke. Bali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, debt collector-nya," kata dia.

Baca Juga: Yuk Ramaikan Peringatan Maulid Nabi 2021 dengan Pasang Twibbon, Berikut 10 Link Downloadnya

Diketahui‎ perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis 14 Oktober 2021.*** (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah