Pengguna Sepeda Motor Jarak 250 Km Wajib Bawa Kartu Vaksin atau PCR/Antigen

- 1 November 2021, 13:03 WIB
Para pengguna jalan, sedang mengibarkan bendera merah putih mini, tepat pada saat detik-detik pembacaan teks proklamasi
Para pengguna jalan, sedang mengibarkan bendera merah putih mini, tepat pada saat detik-detik pembacaan teks proklamasi /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

PRIANGANTIMURNEWS - Peraturan mode transportasi darat mengharuskan pengguna jalan jarak jauh harus bawa kartu vaksin.

Perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat sepeda motor ditengah pandemi juga harus test PCR/antigen.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  melalui Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Apa Perbedaan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan, Berikut Penjelasannya

"Melalui SE tersebut untuk pelaksana perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi darat dan melakukan penyerbangan dengan jarak minimal 250 km dengan syarat," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip dari PMJ News pada Senin, 1 November 2021.

Lebih jelasnya kata Dirjen Perhubungan, waktu perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

"Peraturan tersebut berlaku untuk pengguna motor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, ataupun penyebrangan," terang Budi.

Baca Juga: Harus Tahu, Daftar Hari Penting Bulan November di Indonesia

Budi menjelaskan, peraturan ini juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyebrangan dari daerah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x