Apa Perbedaan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan, Berikut Penjelasannya

- 1 November 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi penjelasan Perbedaan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan
Ilustrasi penjelasan Perbedaan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Selama ini telah sering mendengar Perseroan Terbatas (PT). Namun bekum semua mengetahui apa itu Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan.

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

 
Perseroan Perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11, 2020 tentang Cipta Kerja.
 
 
Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan memiliki 3 indikator utama yaitu Organ, Modal Dasar, Pertanggungjawaban.
 
Berikut ini akan dijelaskan perbedaan dari Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan berdasarkan 3 indikator utama:
 
1. Organ
Perseroan Terbatas di dalamnya ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris (UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 1).
 
Perseroan Perseorangan hanya memiliki Direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 orang (UU Cipta Kerja Pasal 9 Ayat 1 huruf a PP 8/2021).
 
 
2. Modal Dasar
Perseroan Terbatas memiliki modal dasar sesuai kesepakatan para pendiri perseroan (UU Cita Kerja pasal 109 Angka 3).
 
Perseroan Perorangan ditentukan lewat keputusan pendiri perseroan. Jadi tidak ada lagi modal dasar yang harus dipenuhi pemilik perseroan (UU Cipta Kerja Pasal 3 Ayat 1 PP 8/2021).
 
3. Pertanggungjawaban
Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan pertanggungjawabannya sebatas modal yang disetorkan.
 
 
Segala aturan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.***
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x