Cara Verifikasi WNI dan WNA untuk Mendapatkan Sertifikat Vaksin di Indonesia

- 1 November 2021, 11:57 WIB
Cara Verifikasi Vaksinasi WNI dan WNA untuk Mendapatkan Sertifikat Vaksin di Indonesia
Cara Verifikasi Vaksinasi WNI dan WNA untuk Mendapatkan Sertifikat Vaksin di Indonesia /M Yuan Taufan Bahari /PrianganTimurNews

PRIANGANTIMURNEWS - Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indoesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid 19 dosis lengkap.

Demikain disampaikan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

WNI dan WNA yang sudah divaksin di luar negeri dapat memperoleh sertifikat vaksin di Indonesia.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal Tepat Janji dan Tidak Mau Mengecewakan Orang Lain

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah menyiapkan website resmi bagi para WNI dan WNA yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, St, M.Si mengatakan Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

“Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi.
Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” katanya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bisa Bertahan 8 Bulan, Berikut Penjelasannya

Kemudian, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.

Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x