FAKTA TERBARU, Ternyata Perempuan dan Pria Pemeran Video Syur Garut Bikin Heboh Tinggal di Satu Wilayah

- 23 November 2021, 22:18 WIB
AS (20)  pelaku penyebar video syur ke media sosial  saat berada di Mapolres Garut beberapa saat setelah ditangkap Selasa 23 November 2021.
AS (20) pelaku penyebar video syur ke media sosial saat berada di Mapolres Garut beberapa saat setelah ditangkap Selasa 23 November 2021. /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

Bahkan kata Wirdhanto setelah ditegur sempat mita maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sehingga antara kedua belah pihak sepakat untuk damai.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Menetapkan 5 Orang Tersangka Ini Untuk Ditahan

"Waktu AS pun sempat minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga antara kedua belah pihak saat itu sudah ada kata sepakat untuk damai," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos kasus penyebarang video syur dengan pemeran RM selebgram/artis asal Garut Selasa 23 November 2021.


Namun tuturnya, AS ternyata melanggar perdamaian yang telah disepakti tersebut dan ia kembali mengulangi perbuatannya.
AS kembali mengunggah potongan ketiga dan potongan keempat dari video adegan mesra yang dilakukannya bersama RM sehingga totalnya ada 4 potongan video yang telah diunggahnya di media sosial.

RM dan pihak keluarganya pun tak terima dengan apa yang telah dilakukan AS sehingga pada akhirnya dengan didampingi pengacara, mereka melaporkan AS ke Polres Graut. Mereka memberikan laporan secara resmi pada Jumat 18 November 2021 malam.

"Jadi video adegan tak senonoh yang dilakukan antara tersangka AS dan korban ini oleh tersangka dipotong menjadi 4 bagian. Potongan pertama dan kedua diunggah oleh AS di akun Instagram milik korban pada tanggal 13 November 2021 dan saat itu AS langsung ditegur oleh pihak keluarga RM hingga akhirnya mereka berdamai," katanya.

Baca Juga: SEBELUM Dilaporkan ke Polisi, Pria Penyebar Video Syur Garut Sempat Diperingatkan Kelurga RM

Sedangkan potongan video ketiga dan keempat, tutur Wirdhanto, oleh tersangka diunggah pada tanggal 16 November 2021. Mengetahui hal ini, pihak keluarga RM pun tak bisa lagi memaafkan As sehingga akhirnya mereka melaporkannya ke Polres Garut.

Wirdhanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, video adegan mesra antara RM dan AS itu dibuat AS di studio rekaman miliknya yang ada di wilayah Kecamatan Banyuresmi pada bulan Juli 2021 lalu. Sama halnya dengan RM, AS juga merupakan warga Kecamatan Banyuresmi.

Menurut Wirdhanto, setelah video yang diunggahnya di akun Instagram milik RM viral, tersangka langsung men-takedown-nya. Selama ini tersangka memang menguasai akun-akun media sosial RM karena ia berperan sebagai manager RM.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah