Sebagaimana diungkapkan Wirdhanto sebelumnya, motif tersangka mengunggah video adegan mesra dirinya dengan RM tak lain karena sakit hati. RM memutuskan ikatan cinta mereka dengan alasan hubungan mereka tak direstui orang tuanya.
AS yang sudah telanjur mencintai RM pun berupaya membujuk RM agar mau kembali padanya akan tetapi RM tetap pada pendiriannya untuk putus.
Tak hanya membujuk, AS pun bahkan sempat memberikan ancaman pada RM bahwa dirinya akan mengunggah video adegan mesra mereka jika RM tetap memutuskannya namun lagi-lagi RM tak menggubris ancaman itu.
Baca Juga: SAKSI BERUBAH JADI TERSANGKA? Polisi Segera Umumkan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Hingga akhirnya, AS yang merasa sakit hati nekat mengunggah video tersebut sampai dua kali dalam jangka waktu 4 hari. Pertama, video yang diunggah adalah potongan kesatu dan kedua dan 3 hari kemudian ia kembali mengunggah potongan video ketiga dan keempat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 9, jo 29 pasal 8 jo 34 untuk Undang-undangPornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.***
AS (20) pelaku penyebar video syur saat berada di Mapolres Garut bebera saat serelah ditangkap, Selasa 23 November 2021.