Wahyu menambahkan, selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Ia mencontohkan, tersangka dapat dijenguk oleh kerabatnya, asalkan ada izin dari Pengadilan Negeri.
Menurut dia, M Kece sudah ditahan di Polres Ciamis sekitar lima hari. Namun, hingga saat ini polisi masih belum menerima jadwal sidang tersangka tersebut.
Baca Juga: Update TOP 16 Besar Rating Acara TV Hari Ini, Rabu 24 November 2021
"Yang pasti nanti akan diberikan oleh PN. Apabila dibutuhkan pengamanan tambahan, kita juga akan laksanakan," ujar dia.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, M Kece akan didampingi oleh kuasa hukumnnya Kamarudin Simanjuntak.***