KABAR TERBARU: Rohman Hidayat Pengacara Yosef, Minta Danu Jadikan Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 8 Desember 2021, 07:58 WIB
Achmad Taufan (kiri) seusai mendampingi Danu (tengah) yang menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa, 7 Desember 2021.
Achmad Taufan (kiri) seusai mendampingi Danu (tengah) yang menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa, 7 Desember 2021. /YouTube Misteri Mbak Suci/

PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang Jawa Barat, hingga kini belum juga terungkap.

Mengenai siapa pelaku dan dalang pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga sekarang ini masih menjadi misteri.

Tim penyidik Polda Jabar yang sejak awal katanya telah mengantongi nama tersangka, hingga kini belum juga mengumumkannya.

Baca Juga: Cara Pindahin Video YouTube ke File Manager Handphone, Dengan Fasfrom Satu Klik Convert YouTube MP3 

Dari beberapa saksi yang dipanggil tim penyidik Polda Jabar, awal-awalnya ada dugaan jika dalang dari pembunuhan di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amela adalah Yosef Hidayah.


Namun tudingan dugaan terhadap Yosef dan Mimin sebagai dalang di balik tragedi itu mereda. Kini muncul Muhammad Ramdanu alias Danu kerabat korban yang santer disebut diduga akan menjadi tersangka.

Apalagi dalam dua hari lalu, Senin 6 Desember 2021 dan Selasa 7 Desember 2021, Danu secara berturut-turut dipanggil dan diperiksa di Polda Jabar. Namun semua itu hanya praduga tak bersalah. Semua yang memutuskan penyidik.

Baca Juga: Bek PERSIB, Achmad Jufriyanto Tak Gentar Bertemu Persebaya


Dugaan bahwa Danu akan menjadi tersangka semakin kuat setelah diketahui pada Senin dan Selasa (6 dan 7 Desember 2021) itu Danu diperiksa sendirian. Padahal biasanya, terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, ia diperiksa barengan bersama Yoris dan istri Yoris.

Sebelumnya, Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mendesak polisi agar menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang. Hal ini dikarenakan Danu yang merupakan kerabat korban dianggap telah mengganggu area TKP.

Danu memang datang dan masuk ke area TKP sehari setelah penemuan mayat ibu-anak di Subang atau pada 19 Agustus 2021 (mayat ditemukan 18 Agustus 201 pagi). Bahkan Danu disebut-sebut masuk dan membersihkan bak mandi hingga menemukan gunting dan cutter.

Baca Juga: MIMIN Istri Yosef Makin Yakin, Dalang dan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Segera Ditangkap

"Terhadap hal tersebut, saya sebagai kuasa hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untuk segera menetapkan Danu sebagai tersangka," kata Rohman awal November 2021 lalu.

Namun permintaan itu langsung dijawab oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan. Ia mengatakan jika desakan kuasa hukum Yosef untuk menetapkan kliennya Danu sebagai tersangka dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tendensius.

"Sebetulnya kita kaget dengan pernyataan penasihat hukum Pak Yosef. Itu tendensius meminta polisi," ucap Achmad Taufan.


Taufan mengatakan pihaknya mendukung upaya polisi untuk mengungkap kasus pembunuh ibu dan anak di Subang itu secara terang benderang. Dia juga yakin, penyidik memiliki aturan dalam penetapan tersangka.

Baca Juga: Daftar Nama Pemain Sinetron Terpaksa Menikahi Tuan Muda ANTV, Lengkap Dengan Biodatanya

"Sebenarnya, seyogyanya yang disampaikan kita semua mendukung proses hukum, dalam mengungkap satu tindak pidana, Polisi itu kan sudah punya SOP, jangan karena ada Danu di TKP, kan Danu juga harus ditelusuri keberadaan nya di sana untuk apa, ceritanya bagaimana," kata dia.

Fakta soal Danu

Sebenarnya apa dan bagaimana keterlibatan Muhammad Ramdanu alias Danu dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang? Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber:

1. Soal puntung rokok

Pada Kamis, 25 November 2021, Danu beserta tiga saksi lainnya diperiksa penyidik Polda Jabar. Nama Danu , muncul sebagai saksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang karena ditemukanna beberapa puntung rokok di TKP yang teridentifikasi di antaranya bekas Danu.

Baca Juga: 5 Daftar Pemenang Juara Desa Wisata Indonesia 2021, Kabupaten Pangandaran Sabet Tropi Desa Wisata Maju

2. Memiliki akses keluar-masuk rumah korban

Saksi Yosef suami korban Tuti sekaligus ayah dari korban Amalia Mustika Ratu alias Amel menyebukan jika Danu merupakan orang yang juga punya akses keluar masuk rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak.

Menurut Yosef saat itu, Danu adalah bagian dari keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amalia malam-malam.


3. Terendus anjing pelacak

Selain pernyataan Yosef itu, Danu juga diendus oleh anjing pelacak polisi saat olahTKP pertama. Anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan.

4. DNA Danu

Polisi juga sempat mengungkap DNA Danu ditemukan di TKP. DNA Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban itu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.

Nameun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hokum Danu, Achmad Taufan. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.

Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.

Baca Juga: Desa Selasari Raih Juara 4 Terbaik Desa Wisata Maju di Malam Anugerah DWI 2021

5. Kronologi puntung rokok

Achmad Taufan menjelaskan kronologi urutan aktivitas Danu dari tanggal 15 Agustus 2021 sebelum korban pembunuh ibu dan anak di Subang Tuti dan Amel ditemukan sudah menjadi mayat pada 18 Agustus 2021.

Kata dia, diakui pada 15 Agustus Danu masuk ke rumah TKP. Di sana Danu sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.

Lalu pada 16 Agustus 2021 Danu datang lagi ke rumah TKP dan merokok di luar rumah lokasi kejadian.


Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

Baca Juga: Desa Selasari Raih Juara 4 Terbaik Desa Wisata Maju di Malam Anugerah DWI 2021

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya

 

7. Oknum Banpol

Fakta lainnya yang menyeret nama Danu dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang adalah soal anggota bantuan polisi (banpol) yang menyuruh Danu menerobos tempat kejadian perkara (TKP).

Namun untuk hal yang satu ini, tim pengacara Danu mendapat bukti rekaman pengakuan banpol saat menceritakan kejadian masuknya dia ke TKP itu kepada seseorang.

Pengacara Danu Achmad Taufan mengungkapkan, bukti rekaman ini bisa meyakinkan bahwa kejadian Danu masuk TKP pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel karena disuruh banpol.

"Menurut kami kejadian banpol masuk lokasi itu benar adanya. Kami punya bukti rekaman," ujarnya.

Baca Juga: Drama Korea Ghost Doctor, Rain jadi Dokter Cerdas yang Sombong

pengakuan banpol menceritakan kejadian tersebut sedang berkomunikasi sama seseorang. TIdak ada lagi alasan untuk menilai kejadian banpol ini tidak ada," tegas Achmad Taufan dalan chanel YouTube Heri Susanto.

Sebab itu Taufan mendesak kepolisian untuk segera memeriksa oknum banpol: Apa, kenapa, tujuannya apa masuk ke TKP. Lalu seandainya saat itu Danu tidak ada, apakah oknum banpol akan tetap masuk ke ke TKP dan menguras kamar mandi sendiri?.

Dikutip dari channel YouTube Fredy Sudaryanto Sport, Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal Alim juga mengakui soal sosok banpol itu memang ada. Ia juga menegaskan jika foto banpol yang diveut berinisial U yang disebarkan Yoris Raja Amanullah itu memang benar.

Baca Juga: AJAIB, Kerbau Masih Hidup Meski Sudah Terkubur Lahar Gunung Semeru

Bagaimana nasib Danu, bagaimana ending kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang telah menyita perhatian publik tidak hanya Jawa Barat tapi sudah Nasional ini? Tentu ada baiknya --meski kesal menunggu-- kita tunggu penyelidikan polisi sampai tuntas.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x