Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

- 15 Desember 2021, 22:51 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (kiri) tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan pelaku terhadap pacarnya sendiri pada Konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu 15 Desember 2021
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (kiri) tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan pelaku terhadap pacarnya sendiri pada Konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu 15 Desember 2021 /Adang Jukardi/Pikiran Rakyat

Tidak terima dengan tindakan semena-mena pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sumedang. Berbekal pelaporan itu, Tim  Satuan Reserse Polres Sumedang bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya Dar  berhasil diamankan di rumahnya.

"Setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine,  hasilnya pelaku positif mengonsumsi obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam," katanya.

Baca Juga: 5 Gelandang Tercepat di Liga Inggris

Eko  menyebutkan, barang bukti yang diamankan,  di antaranya  satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol  Z-2396-AX, jaket coklat dan celana jeans biru.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), (2) KUH Pidana Jo Pasal 64  ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun penjara. 

Dengan kejadian itu, Eko  mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengomsumsi obat-obatan terlarang. Pasalnya, penganiayaan itu diduga dilakukan pelaku di bawah pengaruh obat terlarang.

Baca Juga: Kabar Terbaru Persib Bandung, Pemain yang Memiliki Tipe Si Pekerja Keras Ini Akan Mulai Main Januari 2022

"Kami menyadari peristiwa ini sempat viral di media sosial. Akan tetapi, proses penangkapan pelaku sudah dilakukan. Penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam.  Ini kinerja yang sangat baik dari satuan reserse Polres Sumedang," ucapnya.*** (Adang Jukardi/PR)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah