Tidak terima dengan tindakan semena-mena pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sumedang. Berbekal pelaporan itu, Tim Satuan Reserse Polres Sumedang bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya Dar berhasil diamankan di rumahnya.
"Setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine, hasilnya pelaku positif mengonsumsi obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam," katanya.
Baca Juga: 5 Gelandang Tercepat di Liga Inggris
Eko menyebutkan, barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol Z-2396-AX, jaket coklat dan celana jeans biru.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), (2) KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dengan kejadian itu, Eko mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengomsumsi obat-obatan terlarang. Pasalnya, penganiayaan itu diduga dilakukan pelaku di bawah pengaruh obat terlarang.
"Kami menyadari peristiwa ini sempat viral di media sosial. Akan tetapi, proses penangkapan pelaku sudah dilakukan. Penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam. Ini kinerja yang sangat baik dari satuan reserse Polres Sumedang," ucapnya.*** (Adang Jukardi/PR)