PRANGANTIMURNEWS - Petugas Satreskrim Polres Sumedang meringkus seorang pemuda berinisial Dar (24).
Dar diamankan petugas Satreskrim. Polres Sumedang karena diduga telah melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.
Pria itu ditangkap petugas di rumahnya Selasa 14 Desember 2021 lalu, setelah ada laporan orang tua korban.
Baca Juga: Indonesia Menahan Imbang Vietnam, Timnas Indonesia Melawan Malaysia untuk Lolos ke Semifinal
Tindakan penganiayaan itu juga sempat viral di Twitter, sehingga petugas bisa lebih cepat mengenali dan menangkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dilakukan tes urine. Hasilnya, Dar positif mengonsumsi obat terlarang psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.
Kasus penganiayaan ini, sebelumnya viral di platform Twitter. Kami langsung melakukan penyidikan dan memantau keberadaan pelaku.
Baca Juga: Lionel Messi Terharu atas Pensiunnya Sergio Aguero