PRIANGANTIMURNEWS - Ada kabar terbaru dalam penyelidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Tim penyidik dari Polda Jawa Barat kabarnya telah memanggil dan memeriksa lagi Muhammad Ramdanu alias Danu Subang dan Yoris.
Dalam kasus pembunhan ibu dan anak di Subang, Danu dan Yoris diketahi masih menjadi saksi.Namun dengan pemanggilan ini tentu menimbulkan beragam pertanyaan.
Baca Juga: Mark Zuckerberg Membuat Sarung Tangan Haptic yang Bisa Sentuh Objek Virtual
Yoris merupakan anak dan kakak dari korban pembunuh ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23), sementara Danu merupakan kerabat dari korban pembunuhan Subang.
Muncul pertanyaan, apakah Danu dan Yoris dipanggil kembali oleh penyidik kepolisian dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Menanggapi adanya pemanggilan kembali Dani dan Yoris oleh Penyidik Polda Jabar,pPerwakilan kuasa hukum Danu dan Yoris dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, ATS Law Firm buka suara.
Baca Juga: PROFIL DAN BIOGRFI MENDIANG AMELIA, Korban Pembunuhan di Subang, Hari Ini Ulang Tahun
Seperti dilansir priangantimurnews dari Deskjabar Okta perwakilan ATS Law Firma mengatakan pemanggilan terhadap saudara Danu dan Yoris dalam kasus pembunuhan ini dan anak di Subang sampai saat ini belum ada panggilan.
“Untuk pemanggilan terhadap saudara Danu dan Yoris dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang sampai saat ini belum ada panggilan,” kata Okta perwakilan ATS Law Firm dari kanal YouTube Heri Susanto Jumat 17 Desember 2021.