Yadi juga mengatakan, berdasarkan keterangan dari petugas operator pembuatan KTP, untuk permohonan penerbitan Surat Keterangan (Suket) untuk pembuatan KTP, sipemohon hanya melampirkan fotocoppy kartu keluarga dan kecamatan memberikan registernya.
"Jadi kami hanya menyimpan arsip berupa fotocoppy kartu keluarga sipemohon aja, untuk Suket itu diserahkan dan dipegang oleh sipemohon. Jadi kami tidak menyimpan arsip suket seperti yang ramai di media sosial," pungkasnya.
Baca Juga: Menuju PORDA Esports tahun 2022, Prestasi Pangandaran harus di Pertahankan
Berita sebelumnya, ramai di media sosial twitter, beberapa pemilik akun mengunggah dan mempertanyakan foto bergambar dokumen berupa surat keterangan (SUKET) untuk permohonan pembuatan KTP milik Susi Pudjiastuti yang sudah dijadikan bungkus makanan gorengan.***