KABAR TERKINI, HW Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 12:50 WIB
Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana umumkan HW dituntut hukuman mati
Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana umumkan HW dituntut hukuman mati /Deskjabar/yedi supriadi

PRIANGANTIMURNEWS - Terdakwa pelaku pemerkosaan terhadao 13 santriwati di Bandung, HW dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Mulyana pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 11 Januari 2022.


Tuntutan mati jaksa tersebut langsung dibacakan JPU Asep Mulayana yang juuga Kepala Kejati Jabar di Ruang Sidang Utama PN Bandung Jl RE Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Biodata dan profil Graciella Abigail Pemeran Raya Anak Kinan dan Aris dalam Layangan Putus

Selain tuntutan mati jaksa juga menuntut HW hukuman kebiri kimia, denda restitusi, dan diminta namanya diumumkan.

Alasan hukuman mati ada tujuh salah satunya dianggap kejahatan luar biasa.

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh HW membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Baca Juga: Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri Gagalkan 148 Penyelundupan Narkoba ke Lapas

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.


Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x