Masuk Kejahatan Luar Biasa, JPU Tuntut HW Pemerkosa Santri Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 13:22 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini /yedi supriadi

PRIANGANTIMURNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat memberikan tuntutan maskimal kepada HW , terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 11 Januari 2022, JPU Asep N Mulyana menuntut HW terdakwa pemerkosa 12 santriwati hukuman mati.

Menurut Asep N Mulyana yang juga Kepala Kejati Jabar itu, ada tujuh point yang memberikan pemberatan sehingga berkeputusan jaksa penuntut umum Kejati Jabar untuk menuntut hukuman mati.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Serial Kaget Nikah Episode 1-6 Gratis di WeTV

Salah satu pertimbangan karena ini kejahatan luar biasa, lalu meresahkan masyarakat. Selain itu kasus ini juga menjadi perhatian Presiden Jokowi.

"Ada tujuh pertimbangan sehingga kami menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022.

Selain hukuman mati, kata Asep, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Jaksa penuntut umum Kejati Jabar menganggapnya HW telah melakukan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Mendapat Arahan dari Kapolri, Polres Ciamis Lakukan Evaluasi Optimalisasi Vaksinasi Anak Tiga Hari Sekali

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep N Mulyana .

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x