Masuk Kejahatan Luar Biasa, JPU Tuntut HW Pemerkosa Santri Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 13:22 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini /yedi supriadi

Sementara itu, proses sidang dilakukan secara tertutup. Terdakwa HW hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.
Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Tuntutan disampaikan JPU, karena HW terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: KABAR TERKINI, HW Terdakwa Pemerkosa 13 Santirwati Dituntut Hukuman Mati


Kasus itu itu berawal saat keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh HW membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Baca Juga: Biodata dan profil Graciella Abigail Pemeran Raya Anak Kinan dan Aris dalam Layangan Putus


Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah