Terbentur Permenkes Baru, Hotel dan Restoran Harus Kantongi Sertifikat SLS

- 30 Maret 2022, 08:39 WIB
PHRI bersama Dinas Kesehatan Kab Pangandaran sedang mensosialisasikan Permenkes no 14 tahun 2021, Senin 28 Maret 2022 kemarin.
PHRI bersama Dinas Kesehatan Kab Pangandaran sedang mensosialisasikan Permenkes no 14 tahun 2021, Senin 28 Maret 2022 kemarin. /PRMN/AGUS KUSNADI/

"Kalau dulu kan ngurusnya langsung, kalau sekarang kan lewat online. Jadi kalau ada yang kurang syaratnya pasti ditolak," ujarnya.

Maka lanjut Agus, PHRI bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi tentang Permenkes baru tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Supaya para pemilik hotel dan restoran bisa mengurus perpanjangan perizinan melalui sistem online," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Zodiak Yang Berpeluang Menangkan Kompetisi

Sementara Plt. Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab Pangandaran Lina Yulianti menjelaskan, sebenarnya syarat-syarat dari Dinas Kesehatan untuk sertifikasi Layak Sehat untuk hotel dan restoran itu ada 7 persyaratan.

"Misalnya pemeriksaan air, makanan, penjamah makanan (koki) itu juga harus diperiksa. Lalu alat-alat dan makanan untuk sarapan pagi itu juga harus diperiksa masing-masing diambil lima sampel," terang Lina.

Apalagi dengan adanya Permenkes yang baru yaitu no 14 tahun 2021, menurut Lina, ada satu syarat yang harus mengupload sertifikat penjamah makanan dan sertifikat cleaning service.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Justru Paling Mujur Dapatkan Pengorbanan Cinta dari Pasangan

"Nah ini persyaratan yang baru dan lumayan berat, karena kita belum pernah mengadakan pelatihan untuk cleaning service," ujar Lina.

Maka dirinya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pelatihan cleaning service di Kab Pangandaran.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah