Terbentur Permenkes Baru, Hotel dan Restoran Harus Kantongi Sertifikat SLS

- 30 Maret 2022, 08:39 WIB
PHRI bersama Dinas Kesehatan Kab Pangandaran sedang mensosialisasikan Permenkes no 14 tahun 2021, Senin 28 Maret 2022 kemarin.
PHRI bersama Dinas Kesehatan Kab Pangandaran sedang mensosialisasikan Permenkes no 14 tahun 2021, Senin 28 Maret 2022 kemarin. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS - Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran bekerjasama dengan Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan yang baru.

Ajakan tersebut berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Ketua BPC PHRI Kab Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, maka dengan adanya peraturan Menteri Kesehatan yang baru, maka pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan Kab Pangandaran untuk melakukan sosialisasi dengan para pengurus PHRI yang juga sebagai pemilik hotel dan restoran.

Baca Juga: Rusia Diserang Ratusan Ribu Cyber Tiap Hari, Mampukah Melawannya?

Karena kata Agus, dengan adanya Permenkes tersebut, pihaknya harus mengikuti pelatihan agar mendapatkan sertifikat Layak Sehat sebagai syarat untuk mengurus perizinan melalui sistem online atau Online Single Submission (OSS).

"Karena sekarang sertifikat Layak Sehat itu menjadi salah satu syarat untuk mengurus perizinan melalui OSS," kata Agus, Selasa, 30 Maret 2022.

Sebenarnya kata Agus, sudah ada sekitar 36 hotel dan restoran yang sudah mengantongi sertifikat Layak Sehat, namun masih menggunakan sistem yang lama atau manual.

Pengurus BPC PHRI Kab Pangandaran.
Pengurus BPC PHRI Kab Pangandaran.

Baca Juga: Jangan Melupakan 8 Amalan Sunnah Ini, karena Banyak Keistimewaan yang Akan Didapatkan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x