BUKTI KUAT KASUS SUBANG: Saksi yang Satu Ini 3 Kali Memasuki TKP sebelum Penyelidikan, Ada Apa?

- 17 April 2022, 21:29 WIB
Di TKP kasus Subang, ada saksi yang memasuki tempat tersebut 3 kali sebelum penyelidikan.
Di TKP kasus Subang, ada saksi yang memasuki tempat tersebut 3 kali sebelum penyelidikan. /YouTube/Subang Hijau/

PRIANGANTIMURNEWS- Ada bukti kuat dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat (kasus Subang).

Kali ini, bukti kuat tersebut mengarah pada salah satu saksi kunci dari kasus Subang yang menewaskan Tuti dan Amel tersebut.

Dalam hal ini, saksi yang satu ini diketahui telah memasuki TKP sebanyak 3 kali jauh sebelum penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Lengkap dengan Persyaratannya

Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya, ada apa gerangan saksi tersebut sampai memasuki TKP kasus Subang sebanyak 3 kali jauh sebelum penyelidikan?

Sebagaimana diketahui bahwa kasus Subang ini telah memasuki bulan kedelapan dalam penyelidikan.

Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum juga mengungkap siapa tersangka dan pelaku dari kasus Subang dan kasus pembunuhan keji tersebut.

Baca Juga: Tanpa Pratama Arhan, Tokyo Verdy Tumbang 1-3 dari Renofo di J2 League

Pihak kepolisian sebetulnya telah mengumpulkan lebih dari 200 barang bukti dari kasus Subang ini.

Namun, dari sekian banyak barang bukti, hanya ada beberapa bukti kuat yang bisa mengarah pada siapa pelaku pembunuhan atau kasus Subang ini.

Polisi juga sebelumnya telah menanyai lebih dari 100 saksi, namun, hanya akan ada beberapa saksi yang pada akhirnya akan berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: SIMAK! Inilah Persyaratan Serta Cara Pendaftaran Kerja di Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Di antara saksi yang digadang-gadang akan berstatus sebagai tersangka adalah saksi yang ditemukan bukti kuat yang mengarah padanya sebagai pelaku.

Bukti kuat tersebut adalah bahwa saksi tersebut diketahui telah memasuki TKP sebanyak 3 kali sebelum pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Pertama kali saksi tersebut datang ke TKP adalah di pagi hari pada tanggal 18 Agustus 2021, yakni pada sekitar pukuk 6.55 hingga 7.15 WIB.

Kemudian, kali kedua, pada sekitar pukul 7.15 saksi tersebut keluar TKP, dan mengampiri Pak Ujang, kemudian mengajaknya untuk membereskan TKP bersamanya.

Baca Juga: 2NE1 Bersatu Kembali di Coachella, Yuks Simak!

Namun, Pak Ujang tidak memasuki rumah TKP setelah menemukan darah di bawah mobil Alphard.

Kali ketiga, saksi tersebut memasuki TKP ketika pak Ujang pergi melaporkan hal tersebut kepada pak RT, dan sang saksi memasuki TKP bersama saksi lain, yakni Danu.

Dari bulak-baliknya saksi tersebut memasuki TKP kasus Subang, tentunya menimbulkan banyak pertanyaan, apa yang dilakukan saksi tersebut saat memasuki TKP?

Apakah saksi tersebut tidak sedang menghilangkan barang bukti dari TKP kasus pembunuhan Tuti dan Amel tersebut?

Baca Juga: 10 Aturan Penting Terkait Sihir Di MCU yang Harus Diketahui oleh Penggemar Doctor Strange

Jawaban dari pertanyaan tersebut tentunya hanya sang saksi yang bisa menjawab. Namun, ada alibi dan bukti kuat lain yang bisa menjadikan ia sebagai tersangka.

Salah satu bukti kuat tersebut adalah kedatangan saksi ke TKP jauh sebelum menemui pak Ujang.

Ada waktu yang cukup lama untuk sang saksi berada di TKP sebelum sang saksi menemui pegawai tersebut. Apa yang sedang ia lakukan?

Kemudian, yang lebih janggal adalah, mengapa pak Ujang sendiri mengakui bahwa sang saksi tidak menoleh ke arah mobil Alphard sama sekali saat dibersamai ke TKP?

Baca Juga: Kasus Lili Pintauli Siregar Disorot AS, Mahfud MD: Salah Hukum Saja, Kalau Benar Kita Bela!!

Apakah sang saksi tidak sengaja membiarkan pak Ujang mengetahui keberadaan korban di mobil Alphard? Yang kita sendiri mengetahui bahwa sang saksi melaporkan pertama kali kasus Subang ini sebagai "penculikan".

Apakah dengan laporan "penculikan" tersebut sang saksi awalnya memang berencana untuk menghilangkan sang korban terlebih dahulu ke tempat lain dengan mobil Alphard, namun sudah tanggung diketahui oleh pak Ujang?

Tentunya, kita tidak bisa memutuskan bahwa sang saksi tersebut sebagai pelaku dari kasus pembunuhan keji (kasus Subang) ini, meskipun bukti kuat tersebut bisa menyudutkannya.

Hanya pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan yang berhak memutuskan siapa tersangka dari kasus Subang ini.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Misteri Mbak Suci YouTube SUBANG HIJAU(JACK)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah