Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang Ciamis, Sopir Bus Pandawa Ditetapkan Jadi Terdangka

- 26 Mei 2022, 01:10 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan penjelasan penetapan IY sopir bus sebagai tersangka, Rabu 25 Mei 2022.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan penjelasan penetapan IY sopir bus sebagai tersangka, Rabu 25 Mei 2022. /Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam tragedi bus menabrak rumah dan menewaskan 4 orang dan puluhan korban luka, Polres Ciamis menetapkan sopir bus, IY sebagai tersangka.

Penetapan sopir sebagai tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara berikut saksi dan olah tempat kejadian perkara di Panumbangan, Kabupaten Ciamis

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengaku sesuai hasil gelar perkara dini hari, pada dasarnya secara prinsip telah menetapkan IY sebagai tersangka.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Dump Truk, Tiga Tewas

"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, supir bus berinisial IY telah kami tetapkan sebagai tersangka, “kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Rabu 25 Mei 2022.


Atas kelalaiannya itu.IY (43) warga Tangreang, dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312.

Dalam pasal 310 tentang Bentuk perbuatan akibat lalainya yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

Baca Juga: Seorang Remaja di Texas AS, Secara Brutal Tembaki 18 Siswa dan 2 Guru SD, Berikut Fakta-Faktanya

Sedangkan Pasal 312 tentang Tersangka setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman 6 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Ruang tahanan Polres Ciamis,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x