Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang Ciamis, Sopir Bus Pandawa Ditetapkan Jadi Terdangka

- 26 Mei 2022, 01:10 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan penjelasan penetapan IY sopir bus sebagai tersangka, Rabu 25 Mei 2022.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan penjelasan penetapan IY sopir bus sebagai tersangka, Rabu 25 Mei 2022. /Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat

Dalam kasus tersbeut, lanjut Tony, tim penyidik Satlantas Polres Ciamis telah memeriksa saksi, tiga penumpang bus, lima  pemilik rumah yang ditabrak, empat warga sekitar  hingga keluarga korban jiwa.

Baca Juga: SHOLAT YUK! Ini Jadwal Sholat Hari ini Kamis, 26 Mei 2022 untuk Kabupaten Sumedang dan Sekitarnya

“Termasuk kondektur juga masih berstatus saksi. Demikian pula soal pemanggilan PO bus, kami mohon waktu, kalau memang terkait, kami tentukan lebih lanjut,” kata Tony.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada beberapa faktor kajian terkait penyebab kecelakaan, yakni manusia, kendaraan dan sarana prasarana. Kesimpulannya, lebih pada faktor human error atau kesalahan manusia.

“Pengemudi kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan menurun. Ini kami kaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir, dipandang cukup pengalaman,” tuturnya.

 Baca Juga: KASUS SUBANG HEBOH, Ini Ungkapan Hati Danu Sebenarnya Tentang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Diberitakan sebelumnya Bus PO Pandawa yang mengangkut peziarah asal balaraja, Tangerang mengalami kecelakaan di di Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu  21 Mei 2022 petang.

Empat orang meninggal dan 47 luka-luka, selain itu bus juga menabrak mobil dan sepeda motor.

Kecelakaan terjadi ketika rombongan peziarah tersebut bermaksud meneruskan perjalanan ke Pamijahan, Tasikmalaya, setelah dari  Makam Sunan Gunung Djati, Cirebon dan Situ Lengkong, Panjalu, Ciamis.***(Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat )

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah