Angka kesakitan ini bisa mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak.
Tingkat penularan penyakit mulut dan kuku (pmk) cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%.
Meski penyakit ini terkonfirmasi dapat menyebar cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi,
Namun Menteri Kesehatan menegaskan bahwa kasus PMK ini tidak berbahaya bagi manusia.
Baca Juga: Pangdam lll Siliwangi Tinjau Lumbung Tambak Udang di Pangandaran
Kini Kementan telah menetapkan sejumlah kebijakan melalui surat penetapan maupun surat edaran Menteri Pertanian.
Pengawasan dan pengaturan lalu lintas hewan ternak juga dilakukan di masing masing daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten.
Itulah penjelasan mengenai apa itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.***