Apa Itu PMK Pada Hewan Ternak, Simak Penjelasannya

- 18 Juni 2022, 21:39 WIB
PMK(Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak/instagram/@kementerianpertanian
PMK(Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak/instagram/@kementerianpertanian /

PRIANGANTIMURNEWS - Apa Itu PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak, simak penjelasannya.

Penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia. 

Wabah ini menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah atau genap,

Seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.

Baca Juga: Begini Cara Ancelotti Ubah Vinicius Jadi Pemain Hebat

Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.

Masa inkubasi dari penyakit 1-14 hari yakni masa sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit.

Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.

Baca Juga: Apakah Daging Hewan Ternak yang Terkena PMK Aman Dikonsumsi? Berikut Penjelasannya

Angka kesakitan ini bisa mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak.

Tingkat penularan penyakit mulut dan kuku (pmk) cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%.  

Meski penyakit ini terkonfirmasi dapat menyebar cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi, 

Namun Menteri Kesehatan menegaskan bahwa kasus PMK ini tidak berbahaya bagi manusia.

Baca Juga: Pangdam lll Siliwangi Tinjau Lumbung Tambak Udang di Pangandaran 

Kini Kementan telah menetapkan sejumlah kebijakan melalui surat penetapan maupun surat edaran Menteri Pertanian. 

Pengawasan dan pengaturan lalu lintas hewan ternak juga dilakukan di masing masing daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten. 

Itulah penjelasan mengenai apa itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: DKPP Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah