PRIANGANTIMURNEWS- Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri Bunisari, Desa Gadobankong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat terpaksa tidak bisa masuk sekolah.
Pasalnya, gerbang sekolah yang biasa digunakan untuk aktivitas belajar sehari-hari di las oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang saat ini ditempati oleh SD Negeri Bunisari.
Aksi penguncian gerbang sekolah ini dikarenakan persoalan lahan yang diklaim ahli waris atas nama Nana Rumantana.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD, Angkat Bicara Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir J, Begini Katanya
Lahan seluas 700 meter persegi tersebut terdapat 9 kelas yang digunakan untuk belajar kelas 1 (A,B,C), kelas 2 (A,B,C), dan kelas 4 (A,B,C).
Di pintu gerbang masuk sekolah yang di las tersebut terdapat papan pengumuman yang menerangkan bahwa berdasarkan surat keterangan kepala desa nomor 100/387/2009.DS/IX/Pem, berdasarkan akta jual beli nomor 73/pdl/1970 tanggal 20 Januari 1970 yang dikeluarkan oleh PPATS/Camat Padalarang Sutisna Ariana.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi Nomor Pasal 89 kelas D II Cohir 1390 blok Cimareme dengan batas sebelah utara SD Negeri Bunisari, sebelah timur dengan selokan, sebelah selatan dengan Usup, dan sebelah barat dengan Winata, adalah milik Nana Rumantana bukan tanah aset milik Pemerintah Desa Gadobangkong.
Baca Juga: Profil Lisa Blackpink Punya Cara Termanis untuk Penggemar dan Suka Ganti Gaya Rambut
Muhamad Satori, Guru Agama SD Negeri Bunisari mengatakan, penutupan gerbang sekolah tanpa pemberitahuan dari ahli waris.