"Aksi penutupan gerbang sekolah ini tanpa pemberitahuan dulu dari ahli waris. Jadi tadi pagi pas siswa mau belajar tidak bisa," katanya.
Dirinya menjelaskan, lahan yang disengektakan tersebut awalnya milik SD Negeri Langensari, namun pada tahun 2021 sudah di-merger dengan SD Negeri Bunisari yang berada dalam satu kompleks.
Lahan yang ditempati SD Negeri Bunisari seluas 970 meter persegi, sementara yang disengketakan oleh ahi waris adalah 700 meter persegi.***