Polresta Tangerang Tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Dasar El Qolam

- 10 Agustus 2022, 17:13 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamril Aini menyampaikan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus meninggalnya santri di Ponpes Dasar El Allan/pmjnews
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamril Aini menyampaikan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus meninggalnya santri di Ponpes Dasar El Allan/pmjnews /

PRIANGANTIMURNEWS - Polresta Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggal santri di Pondok Pesantren Dasar El Qolam.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamril Aini mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Dasar El Qolam.

Menurutnya, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan memeriksa enam orang saksi.

Baca Juga: Begini Pernyataan AKP Rita Yuliana, Usai Dituding Miliki Hubungan dengan Irjen Pol Ferdy Sambo

"Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku anak yang mana pelaku anak yang juga santri dari Ponpes yang sama dengan korban ini sempat berkelahi dengan korban pada Minggu 7 Agustus 2022 hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku anak dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun demikian, Aini menjelaskan, berdasarkan sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Hatur Nuhun, Persib dan Robert Alberts Akhiri Kerjasama Demi Kebaikan Para Pemain Persib

Nantinya dilakukan penahanan atau tidak kewenanganya ada di penyidik.

"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x