Dalam kesempatan tersebut Pengurus Daerah X GM FKPPI Jawa Barat pun mengeluarkan penyataan sikap secara tertulis.
Inilah isi pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua 1 dan Sekretaris Pengurus Daerah X GM FKPPI Jawa Barat yang diterima priangantimurnews.com-pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: Resmi! Luis Milla Jadi Pelatih Anyar Persib Bandung, Kini Jadi yang Termahal di Liga 1!?
Pernyataan sikap PD X GM FKPPI Jawa Barat
1. Kami pengurus Daerah X GM FKPPI Jabar prihatin atas peristiwa pembunuhan yang menimpa orang tua kami Letkol. Purn. H. Muhammad Mubin.
2. Mengecam dan mengutuk keras perilaku keji Hendri Hernando alias Aseng atas pembunuhan orang tua kami Letkol. Inf. Purn. H. Muhammad Mubin.
3. Mempertanyakan pasal KUHP yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan pasal 351. Menurut informasi saksi, bahwa pelaku telah mempersiapkan senjata tajam sebelum melakukan penusukan pembunuhan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Convert Video Instagram ke MP4, Download dengan Savefrom Hanya dengan HP
Kami PD X GM FKPPI Jabar mendorong Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan keadilan dengan menjerat pelaku dengan pasal 340 Subsider 338 KUHP sesuai dengan fakta hukum dan tanpa unsur rekayasa.
Kami, PD X FKPPI Jawa Barat akan mengawal Proses Hukum kasus ini sampai tuntas.