Ivan Gunawan Jadi Saksi Sidang Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Trading DNA Pro

- 1 November 2022, 18:32 WIB
   Selebritis kondang Ivan Gunawan saat menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung/antara
Selebritis kondang Ivan Gunawan saat menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung/antara /

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus penipuan investasi melalui apliksi perdagangan DNA Pro terus berlanjut.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung menghadirkan saksi selebriti Ivan Gunawan dalam kasus penipuan melalui aplikasi robot trading DNA Pro yang beberapa beberapa nama artis Tanah Air.

Dalam sidang tersebut, saksi Ivan Gunawan diperiksa terkait dirinya beberapa waktu lalu sempat mendapat dukungan dari DNA Pro.

Baca Juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Berpelukan Sebelum Sidang, Putri: Saya Mohon kepada Ibunda Yoshua

Kepada saksi Ivan Gunawan Hakim pun bertanya asal-usul dia mendapat tawaran itu.

"Apakah saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa.


Ketika ditanya hakim, dia lantas memastikan keterangannya yang disampaikan sesuai dengan BAP. Dia mengaku mendapat informasi endorsement dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.

Baca Juga: Sinetron Mentari dan Jinny Segera Tayang di MNCTV, Ini Sinopsis dan Daftar Nama Pemainnya

Setelah menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.

"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," kata dia.


Terkait dengan kasus ini Ivan Gunawan menjadi salah satu dari sejumlah artis yang muncul terkait kasus DNA Pro. Artis lainnya yang turut muncul terkait DNA Pro itu mulai dari Rizky Billar, Rossa, hingga Yosi Project Pop.

Baca Juga: Piala Dunia FIFA 2022: Ini Daftar Pemain dengan Caps Terbanyak di Grup B

Sementara itu dalam kasus itu, ada 10 berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT. mereka telah melakukan tindak pidana dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan penjualan uang dengan aplikasi DNA Pro.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x