Pelaku Begal Payudara di Bandung Ditangkap, Sudah Beraksi 7 Kali

- 17 Januari 2023, 10:17 WIB
  Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku begal payudara di Kabupaten Bandung./Instagram @polrestabandung
 Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku begal payudara di Kabupaten Bandung./Instagram @polrestabandung /

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaki aksi begal payudara di wilayah Bandung berhasil ditangkap oleh aparat Polrestabes Bandung.

Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram resmi @polrestabandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, polisi mengungkap bahwa tersangka begal payudara telah berhasil ditangkap.

Diketahui Polsek Cikancung bersama Unit PPA Polresta Bandung berhasil mengungkap telah mengamankan tersangka berinisial RH usia 20 tahun.

Baca Juga: Tujuh Tanda akan Terjadi Puting Beliung, Nomor 6 Paling Ditakuti

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan RH melakukan aksinya pada 30 Desember 2022 di siang hari.

Korban RH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikancung pada tanggal 7 Januari 2023.

Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung tersebut juga menghadirkan pelaku.

Dalam aksinya tersebut polisi mengatakan bahwa RH menggunakan sepada motor miliknya untuk mencari sasaran korban.

Baca Juga: Biodata Lengkap Para Pemain Sinetron Melukis Senja, Tayang Setiap Hari di SCTV

Kombes Pol Kusworo mengungkap, RH akan mencari wanita yang mengendarai motor sendirian kemudian akan diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban.

Setelah sejajar, barulah RH akan menyentuh payudara korban dengan tangan kirinya.

"Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban," kata Kombes Pol Kusworo.

Terkait proses penanganan kasus ini berlangsung cukup lama karena polisi melakukan penyelidikan dan memastikan terlebih dahulu indentitas pelaku.

Baca Juga: Fenomena Konyol Pemuda Tewas Terlindas Truk Demi Konten, Ini Tanggapan Walikota Bogor Bima Arya

"Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka membuat laporan resmi dan diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung," ujar Kusworo.

Diketahui korban begal payudara yang dilakukan RH merupakan seorang perempuan berumur 16 tahun. Pihak yang melapor pun adalah ibunya yang berusia 51 tahun.

Setelah berhasil diamankan, polisi menemukan fakta bahwa RH sudah melakukan aksi tercelanya tersebut sebanyak 7 kali dengan motivasi kepuasan pribadi.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Daftar Pemain Sinetron Rahasia dan Cinta, Dibintangi Ranty Maria dan Ryan Wijaya

"Jadi ada kepuasan, dimana yang tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya tersebut, RH dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 6 miliyar.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @polrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x