WBP Beri Hak Pilih, KPU Kota Tasikmalaya Bentuk TPS di Lapas

- 6 Maret 2023, 21:28 WIB
Jelang Pemilu 2024 KPU Kota Tasikmalaya bentuk TPS khusus/foto rapat khusus Ketua KPU Kota Tasikmalaya
Jelang Pemilu 2024 KPU Kota Tasikmalaya bentuk TPS khusus/foto rapat khusus Ketua KPU Kota Tasikmalaya /

PRIANGANTIMURNEWS -Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya (Lapas).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya akan membentuk TPS Khusus di dalam Lapas. Langkah tersebut diambil berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahawa, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

Baca Juga: Lazio vs AZ Alkmaar di Conference League: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

TPS di lokasi khusus tersebut diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara.

"Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas."kata, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin kepada PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Senin 6 Maret 2023.

 

 

Berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kota Tasikmalaya dengan Lapas Kota Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di Lapas.

"Dengan jumlah sebanyak 369, maka direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah."kata, Ade.

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs AC Milan Liga Champions: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Data pemilih yang telah diterima oleh KPU tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya, sehingga dapat diketahui alamat asalnya.

Ade menyebut, hal itu dilakukan kerana warga binaan tidak semua berasal dari Kota Tasikmalaya dan dokumen identitisaya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarakan jenis hak pilihnya.

Selain itu, untuk memudahkan proses tersebut KPU Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya.

Bagi warga binaan yang tidak ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dilakukan pengecekan ke dalam data SIAK atau cek biometrik

Baca Juga: Bayern Munchen vs Paris Saint-Germain di Liga Champions: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Data pemilih tersebut akan terus diamutakhirkan, karena sifatnya dinamis.

Dari sekarang sampai dengan hari pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar, karena selesai masa tahanannya, dan/ atau ada masuk.

Selain di Lapas, KPU Kota Tasikmalaya sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya, seperti di panti-panti sosial atau panti rehabilitasi atau lokasi lainnya termasuk pesantren pesantren yang berpotensi untuk dibentuk TPS khusus.

 

 

Adapun kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus adalah sebagai berikut :

(a) terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

Baca Juga: Benfica vs Club Brugge Liga Champions: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

(b) Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.

(c) jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x